For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 36/2022 · Permen KKP No. 36 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 36 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2022Publication Date:1 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Desember 2022
Publication Date01 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pembina dan unit kerja terkait dalam menetapkan hasil kerja, standar kemampuan rata-rata (SKR), dan kontribusi untuk jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, serta pengelolaan sistem manajemen mutu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pengendalian mutu, serta pemenuhan standar sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

(-)

(-)