For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: PP 12/2012 · PP No. 12 Tahun 2012 · PP Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2012Publication Date:9 Januari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeInsentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 2012
Publication Date09 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada petani yang mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Insentif ini dimaksudkan untuk mendorong perwujudan lahan yang telah ditetapkan, meningkatkan pengendalian alih fungsi lahan, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memberikan insentif yang meliputi pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi, penyediaan sarana produksi, dan jaminan sertipikat tanah. Petani penerima insentif diwajibkan untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya dan menjaga kelestarian lingkungan.

(-)

1. Pencabutan insentif dilakukan jika petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan lahan atau melanggar norma dan standar pemberian insentif. 2. Proses pencabutan meliputi peringatan, pengurangan insentif, dan pencabutan penuh.