For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kota Madiun 22/2017 · Perda Kota Madiun No. 22 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Perhubungan, Pejabat yang ditunjuk, Kendaraan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk truk gandeng, trailer, mobil bus besar, truk, mobil bus sedang, mobil bus kecil, sedan, pick up, sepeda motor roda tiga, sepeda motor roda dua, dan sepeda. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemungutan retribusi dapat menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan kupon, serta memungkinkan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai instansi pemungut Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

(-)

(-)