For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 7/2016 · Perda Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, penataan ruang, sosial, tenaga kerja, keluarga berencana, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, perindustrian, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, pertanian, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, kepegawaian dan pengembangan SDM, pengelolaan keuangan dan aset, serta pengelolaan pendapatan daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon dan ketentuan pengisian jabatan perangkat daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang pengelola perbatasan yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ada pengaturaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ada pengaturaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan. 4. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturaan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan perangkat daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)