on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Also known as: PERPRES 60/2016 · PERPRES No. 60 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuannya adalah untuk membentuk Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Ketentuan Substansial
Sekretariat Jenderal dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sekretariat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga. Fungsi Sekretariat Jenderal meliputi koordinasi administrasi, penyusunan rencana dan program, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan hukum. Selain itu, perwakilan lembaga di daerah juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas di tingkat lokal.