For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Desa Wisata

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 3/2018 · Perda Kabupaten Lamandau No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 September 2018Publication Date:20 September 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa Wisata
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date20 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengembangan potensi wisata daerah, mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pencanangan dan penetapan Desa Wisata berdasarkan usulan masyarakat atau pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan atraksi wisata, kondisi geografis, sistem kepercayaan masyarakat, ketersediaan infrastruktur, dan rencana pembangunan daerah.
  2. Pembangunan Desa Wisata meliputi industri desa wisata (infrastruktur, industri kreatif), objek desa wisata (pemberdayaan masyarakat, daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum), pemasaran desa wisata (bersama, terpadu, berkesinambungan), dan kelembagaan desa wisata (pengembangan kapasitas organisasi, mekanisme operasional).
  3. Penetapan Pengelola Desa Wisata yang bertugas mengatur dan mengelola desa wisata serta membina usaha kepariwisataan.
  4. Pengembangan daya tarik wisata melalui potensi alam dan budaya berbasis masyarakat, infrastruktur akomodasi, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal.
  5. Pengaturan usaha pariwisata di Desa Wisata, termasuk pembatasan jenis dan skala usaha untuk melindungi nilai budaya dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap usaha wisata wajib mendaftarkan usahanya dan dapat memperoleh insentif berupa kemudahan persyaratan atau keringanan pajak/retribusi daerah.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi kepariwisataan, memelihara aset wisata, mengawasi kegiatan desa wisata, menyelenggarakan pelatihan SDM, membangun sarana dan prasarana, serta memberikan kemudahan regulasi.
  7. Pengangkatan Duta Wisata untuk peningkatan promosi Desa Wisata.
  8. Peran serta masyarakat dalam pembangunan Desa Wisata melalui pemberian saran, menjaga kelestarian daya tarik wisata, dan berperilaku santun.
  9. Pembiayaan Desa Wisata berasal dari APBN, APBD, APDes, atau sumbangan pihak ketiga.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Desa Wisata melalui monitoring, evaluasi, dan pemberian penghargaan.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. 2. Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Izin atau Tanda Daftar Usaha yang telah diterbitkan atas usaha pariwisata didalam Desa Wisata dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang diberikan.

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha dikenai Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha.