on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Also known as: Keppres 155/1964 · Keppres No. 155 Tahun 1964 · Keppres Nomor 155 Tahun 1964
Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1964 dikeluarkan untuk mengangkat pengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Rojong dari Golongan Partai Nasional Indonesia, setelah meninggalnya Sdr. Soedarsono. Nyonja Kartini Sipahutar Hertodarhojo dari Organisasi Wanita Demokrat Indonesia Jawa-Tengah dinilai memenuhi syarat untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan termasuk surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Rojong. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Nyonja Kartini Sipahutar Hertodarhojo sebagai anggota DPR-GR dan menginstruksikan penyampaian keputusan ini kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk dicatat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.