For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hulu 6/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 September 2023Publication Date:18 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Effective Date18 September 2023
Publication Date18 September 2023
Place of EnactmentPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan daerah yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), serta Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, memberikan informasi kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, menjaga sinkronisasi proses perencanaan hingga pertanggungjawaban, dan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan penganggaran dan perencanaan tahun berikutnya.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencakup pendapatan sebesar Rp1.577.337.109.474,15 dan belanja sebesar Rp1.616.530.239.903,71, menghasilkan defisit sebesar (Rp39.193.130.429,56). Pembiayaan netto sebesar Rp83.633.202.371,37 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp44.440.071.941,81.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan SILPA sebesar Rp44.440.071.941,81.
  • Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp3.382.713.418.813,28, kewajiban sebesar Rp16.845.922.897,16, dan ekuitas sebesar Rp3.365.867.495.916,12.
  • Laporan Operasional (LO) mencatat surplus sebesar Rp54.196.228.748,12.
  • Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo akhir sebesar Rp44.472.783.789,81.
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.365.867.495.916,12.
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)