For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 9/2017 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2017Publication Date:14 Agustus 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenvabutan Perda No.3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date14 Agustus 2017
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengatur bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007, maka pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)