on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Karet Perapat pada Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Also known as: Permenperin 58/2024 · Permenperin No. 58 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7655:2023 secara wajib untuk karet perapat yang digunakan pada katup tabung Liquified Petroleum Gas (LPG). Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan karet perapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, peralatan uji, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri juga harus memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI dan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), serta kewajiban surveilens oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Karet perapat yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebelum diedarkan. Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.