For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2010

Also known as: Perda Kota Semarang 14/2010 · Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2010 · Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2010Publication Date:27 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2010
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date27 Desember 2010
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahn Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 11)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memperkuat keuangan perusahaan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM adalah sebesar Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) sesuai modal dasar Perusahaan.
  2. Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 13.910.634.356,00 (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Enam ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
  3. Tambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan untuk tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 5.000.000.000,00(Lima Milyar Rupiah).
  4. Sumber dana tambahan penyertaan modal berasal dari APBD Tahun 2010.
  5. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Badan Pengawasan Perusahaan.
  6. Laba yang diperoleh atas penyertaan modal daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang dan disetorkan ke kas daerah.
  7. Perusahaan wajib menyampaikan pertanggungjawaban secara berkala kepada Pemerintah Daerah berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan Perusahaan daerah.

(-)

(-)