on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2010
Also known as: Perda Kota Semarang 14/2010 · Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2010 · Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memperkuat keuangan perusahaan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: