For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 9/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2008Publication Date:31 Mei 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date03 Juni 2008
Publication Date31 Mei 2008
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2001 Nomor 46); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Tegal. Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pengelolaan urusan ketatausahaan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait pengawasan.

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga Teknis bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi Lembaga Teknis meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Lembaga Teknis dapat berbentuk Badan (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Lingkungan Hidup), Kantor (Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Ketahanan Pangan), dan RSUD (RSUD dr. Soeselo Slawi, RSUD Suradadi).

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pejabat - pejabat yang menduduki jabatan eselon II, III, dan IV, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang sudah atau sebelumnya memangku jabatan eselon IIIa, sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa, walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb. 3. Jabatan eselon IIIb sebagaimana dimaksud ayat (2), efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)