on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pembiayaan Pemberian Tunjangan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Diperbantukan Kepada Pemerintah Daerah Otonom
Also known as: Keppres 8/1981 · Keppres No. 8 Tahun 1981 · Keppres Nomor 8 Tahun 1981
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom mendapatkan tunjangan beras yang setara dengan PNS Pusat lainnya. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban keuangan Pemerintah Daerah Otonom dengan menanggung biaya tunjangan beras tersebut sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. Keputusan ini mengatur bahwa biaya tunjangan beras tidak boleh melebihi tunjangan yang diberikan kepada PNS lainnya. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.