Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menetapkan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Latar belakang penetapan kode etik ini adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas tinggi dalam menjalankan tugas. Kode etik ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai, termasuk kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi kehormatan negara, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menghormati agama dan budaya lain, serta menjaga rahasia jabatan. Pegawai juga dilarang bersikap diskriminatif, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, bekerja untuk negara lain tanpa izin, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, dan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden atau kepala daerah tertentu. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.