For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 7/2017 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2017Publication Date:24 Oktober 2017
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeKode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date27 Oktober 2017
Publication Date24 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: PER-06/M.EKON/12/2008 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menetapkan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Latar belakang penetapan kode etik ini adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas tinggi dalam menjalankan tugas. Kode etik ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai, termasuk kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi kehormatan negara, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menghormati agama dan budaya lain, serta menjaga rahasia jabatan. Pegawai juga dilarang bersikap diskriminatif, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, bekerja untuk negara lain tanpa izin, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, dan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden atau kepala daerah tertentu. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.

(-)

1. Pegawai yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dikenakan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa sanksi moral (permohonan maaf lisan/tertulis) dan/atau hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.