Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kota Metro.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta untuk menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah secara sistematis. Peraturan ini juga bertujuan untuk membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, dan menciptakan efektivitas serta efisiensi kegiatan legislasi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Proses penyusunan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk tahapan inventarisasi, penyeleksian, koordinasi, dan penetapan.
2. Tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk peran Bapemperda dan Bagian Hukum.
3. Prosedur koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Propemperda.
4. Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang dimuat dalam kumulatif terbuka dan di luar Propemperda.
5. Prosedur perubahan Propemperda.
6. Ketentuan mengenai penyebarluasan Propemperda.
7. Peran serta masyarakat dalam penyusunan Propemperda.
8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan Propemperda.
9. Pendanaan untuk penyusunan Propemperda.