For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 9/2020 · Perda Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah serta meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan rumah sakit daerah.

Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, klasifikasi dinas, badan daerah, dan unit pelaksana teknis daerah. Beberapa dinas mengalami perubahan tipe, seperti Dinas Kesehatan yang menjadi Tipe A. Selain itu, terdapat penambahan badan daerah seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Rumah sakit daerah diatur sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Jabatan eselon juga mengalami perubahan, termasuk jabatan direktur rumah sakit daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dinas Kearsipan yang telah terbentuk sebelum peraturan ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

1. Rumah sakit umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya unit pelaksana teknis dinas Daerah berupa rumah sakit Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Dinas Kearsipan yang telah terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, direktur rumah sakit umum Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah ini. 4. Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)