For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 15/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2006Publication Date:10 Oktober 2006
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date16 Oktober 2006
Publication Date10 Oktober 2006
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Seri D No. 5.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa dan perangkat desa lainnya (pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan). Sekretariat Desa terdiri dari sekretaris desa dan kepala urusan yang menangani tugas administrasi tertentu. Pelaksana teknis lapangan bertanggung jawab kepada kepala desa melalui Sekdes, dan unsur kewilayahan dipimpin oleh kamituwo.

Tugas dan Fungsi:

  • Kepala Desa: menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Sekretaris Desa: menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, membantu kepala desa dalam pelayanan ketatausahaan pemerintah desa, menyelenggarakan urusan rumah tangga sekretariat desa, dan membina kepala urusan.
  • Pelaksana Teknis Lapangan: melaksanakan sebagian tugas pemerintah desa di bidang pemerintahan, pembangunan, ketentraman dan ketertiban, pertanian, pengairan, dan kesejahteraan rakyat.
  • Kamituwo: membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di tingkat dusun.

Hubungan kerja antar lembaga di desa bersifat koordinasi, antara Kepala Desa dan BPD bersifat kemitraan, dan antara Sekretaris Desa dan Kepala Urusan bersifat hierarkhis.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Susunan Organsisasi Pemerintah Desa yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 Seri D No. 5 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Pemerintahan Desa diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)