on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 15/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2000 tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa dan perangkat desa lainnya (pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan). Sekretariat Desa terdiri dari sekretaris desa dan kepala urusan yang menangani tugas administrasi tertentu. Pelaksana teknis lapangan bertanggung jawab kepada kepala desa melalui Sekdes, dan unsur kewilayahan dipimpin oleh kamituwo.
Tugas dan Fungsi:
Hubungan kerja antar lembaga di desa bersifat koordinasi, antara Kepala Desa dan BPD bersifat kemitraan, dan antara Sekretaris Desa dan Kepala Urusan bersifat hierarkhis.