For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Maros 4/2024 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2024Publication Date:23 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date23 Agustus 2024
Publication Date23 Agustus 2024
Place of EnactmentTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.510.461.530.308,05 dan belanja sebesar Rp. 1.370.978.237.422,08, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. (10.551.743.714,03). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 119.112.762.521,00, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menunjukkan saldo akhir kas di kas daerah sebesar Rp. 92.945.222.156,45. LPSAL mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 119.112.762.520,88 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 108.561.018.806,84. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.657.812.680.163,48, jumlah kewajiban sebesar Rp. 24.656.998.577,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.633.155.681.586,39. LO mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.445.346.315.898,41 dan beban-LO sebesar Rp. 1.316.062.027.992,95, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. 129.284.287.905,46. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 119.127.013.772,88 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 108.562.754.628,85. LPE mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.514.332.697.847,11 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.633.155.681.586,43. CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)