For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 11/2011 · Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2011Publication Date:14 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date14 Juli 2011
Publication Date14 Juli 2011
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah, dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan dan Penanaman Modal dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Donggala. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 549.069.715.507,65 dan belanja sebesar Rp 528.326.147.258,43, menghasilkan surplus sebesar Rp. 20.743.568.249,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.032.951.680,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.276.789.725,33. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.106.256.186.145,27, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.206.308.051,85, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.096.049.878.093,42. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 37.404.192.797,33 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 71.074.983.394,55. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)