For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 11 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: PERPRES 11/2016 · PERPRES No. 11 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2016Publication Date:2 Februari 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2016
Publication Date02 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tujuan mengatur kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan kepada Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Uang kehormatan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk setiap tingkatan KPU. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)