For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 1/2010 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2010Publication Date:23 April 2010
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Nomor 28 Tahun 2006 Seri E Nomor 21) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Flores Timur. Latar belakangnya adalah untuk kepentingan pendidikan politik bagi kader partai sebagai potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan mengatur tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara.
  2. Tata cara perhitungan bantuan keuangan, termasuk penetapan nilai bantuan per suara.
  3. Penganggaran bantuan keuangan dalam APBD.
  4. Prosedur pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh partai politik, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
  5. Verifikasi kelengkapan administrasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati.
  6. Penyerahan bantuan keuangan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada pimpinan partai politik.
  7. Penggunaan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat.
  8. Kewajiban partai politik untuk membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban partai politik untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, membuat laporan pertanggungjawaban, dan menggunakan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenai sanksi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berjalan sampai laporannya diterima oleh Bupati.