on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Parepare
Also known as: Peraturan Menag 16/2019 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi IAIN Parepare adalah akulturasi budaya dan Islam, dengan misi menciptakan sarjana Islam yang toleran dan mampu menggunakan teknologi informasi, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, berjiwa entrepreneurship berwawasan akulturasi budaya dan Islam rahmatan lil alamin. Tujuan Institut meliputi pemerataan akses pendidikan tinggi keagamaan, mewujudkan ilmuwan Islam yang toleran dan mampu menggunakan teknologi informasi.
Strategi Institut mencakup penyelenggaraan pendidikan integratif berbasis teknologi informasi, penelitian dan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta kerjasama dengan berbagai pihak. Sasaran Institut adalah menjadi perguruan tinggi Islam terkemuka dengan tata kelola dan budaya akademik yang baik, dinamis dalam pengembangan ilmu pengetahuan, dan menjadi referensi akademik mengenai Islam moderat. Statuta ini mengatur identitas Institut, termasuk nama, kedudukan, pendirian, lambang, mars, hymne, dan bendera. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.
Organisasi Institut terdiri atas Rektor, Senat, dan Satuan Pengawasan Internal. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas serta kewajiban dalam pengelolaan Institut. Senat berfungsi sebagai unsur penyusun kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik. Statuta ini juga mengatur mengenai perangkat Rektor, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, serta kode etik bagi seluruh warga kampus.