For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Peraturan LKPP 19/2018 · Peraturan LKPP No. 19 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diberi wewenang untuk melakukan inovasi dalam sistem, kebijakan, organisasi, dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa. Pengembangan ini harus mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa, serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan harus bebas dari konflik kepentingan serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

(-)

(-)