For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Mongiilo Utara, Desa Pilolahea dan Desa Tuloa di Kecamatan Tapa

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 18/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2006Publication Date:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Mongiilo Utara, Desa Pilolahea dan Desa Tuloa di Kecamatan Tapa
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date06 Januari 2006
Publication Date06 Januari 2006
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mongiilo Utara, Desa Pilolahea, dan Desa Tuloa di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Pembentukan desa-desa ini didasari oleh perkembangan wilayah, peningkatan jumlah penduduk, dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan wilayah serta aspirasi masyarakat. Hal ini juga mempertimbangkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Mongiilo Utara dibentuk dari sebagian wilayah Desa Mongiilo, meliputi Dusun Sambaapuga dan Dusun Pilomatea.
  2. Desa Pilolahea dibentuk dari Dusun Pilolahea yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Mongiilo.
  3. Desa Tuloa dibentuk dari sebagian wilayah Desa Tupa, meliputi Dusun Kopi dan Dusun Bintena.
  4. Batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk ditetapkan dengan jelas, dengan pusat pemerintahan masing-masing desa berlokasi di dusun yang telah ditentukan.
  5. Kewenangan desa yang baru dibentuk mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di desa-desa baru ini. Untuk sementara, seorang Penjabat Kepala Desa akan ditunjuk sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mongiilo Utara, Desa Pilolahea dan Desa Tuloa, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan aset (tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak) yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Desa Mongiilo dan Desa Tupa yang berada di dalam wilayah Desa Mongiilo Utara, Desa Pilolahea dan Desa Tuloa. 2. Inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan aset diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak diresmikannya Desa Mongiilo Utara, Desa Pilolahea dan Desa Tuloa.

(-)