For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual

Also known as: Permendag 59/2020 · Permendag No. 59 Tahun 2020 · Permendag Nomor 59 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 2020Publication Date:26 Juni 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 Juni 2020
Publication Date26 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Nomor Induk Berusaha (NIB), penghapusan definisi tertentu, dan penambahan definisi Hak Akses. Selain itu, dilakukan penambahan pasal yang mengatur sektor/subsektor yang dapat mengimpor Barang Manufaktur sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual yang tercantum dalam Lampiran I, II, dan III. Prosedur pengajuan Persetujuan Impor diubah, dimana perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan Izin Usaha Industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem SIINAS dan/atau sistem E-BPOM. Persetujuan Impor diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature). Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor setiap bulan. Terakhir, diatur mengenai sanksi bagi perusahaan yang melakukan Impor Barang Manufaktur tidak sesuai dengan ketentuan, serta pemeriksaan dan pengawasan terhadap Persetujuan Impor dan dokumen pendukung Impor lainnya.

(-)

1. Perusahaan yang melakukan Impor Barang Manufaktur sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Barang Manufaktur sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.