on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Also known as: PMK 91/PMK.011/2011 · PMK No. 91/PMK.011/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kewajiban kontinjensi keuangan negara terkait pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan ketentuan terkait jaminan dan subsidi bunga. Jaminan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada bank pemberi kredit adalah sebesar 70% dari jumlah pokok kredit investasi yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya menjadi risiko bank. Subsidi bunga diberikan kepada PDAM sebesar selisih antara BI rate dengan bunga kredit investasi yang disepakati, dengan batas maksimum 5%. Perubahan ini juga mencakup penghapusan dan penyesuaian beberapa definisi dalam pasal terkait.