For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 November 2022Publication Date:2 November 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date02 November 2022
Publication Date02 November 2022
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, yang meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pandangan anak, dan tata pemerintahan yang baik.
  2. Indikator KLA, yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
  3. Tahapan penyelenggaraan KLA, mulai dari perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, hingga penetapan peringkat KLA.
  4. Upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA, termasuk pengembangan kebijakan dan produk hukum daerah, pengalokasian anggaran, dan pelibatan forum anak.
  5. Kewajiban orang tua terhadap anak.
  6. Penetapan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak.
  7. Peran serta masyarakat, media, dan dunia usaha dalam mewujudkan KLA.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Serang, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

(-)

(-)