For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Also known as: PMK 4/2025 · PMK No. 4 Tahun 2025 · PMK Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2025Publication Date:6 Januari 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Maret 2025
Publication Date06 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 2: Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman. Barang hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. PPMSE meliputi retail online dan lokapasar, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar Daerah Pabean. PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean harus menunjuk perwakilan di dalam Daerah Pabean.
  2. Pasal 3: Penerima Barang merupakan Importir Barang Kiriman. Dalam hal barang hasil perdagangan melalui PPMSE, Importir adalah PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean atau badan usaha yang ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE di luar Daerah Pabean. Penerima Barang bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. Pengirim Barang bertanggung jawab atas bea keluar dan/atau denda. Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK.
  3. Pasal 21: Barang Kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00, Barang Kiriman jemaah haji, atau Barang Kiriman hadiah perlombaan dapat dikeluarkan setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN. CN merupakan pemberitahuan pabean impor. Barang Kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan harus memenuhi persyaratan tertentu.
  4. Pasal 22: Barang Kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 atau mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, dapat dikeluarkan setelah Importir menyampaikan PIBK. Ketentuan ini dikecualikan untuk Barang Kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan.
  5. Pasal 27A: Pembatasan impor atas Barang Kiriman pribadi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
  6. Pasal 28: Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean. Kekurangan pembayaran bea masuk wajib dilunasi.
  7. Pasal 29: Surat, Kartu Pos, dan Dokumen dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Barang Kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD3.00 diberikan pembebasan bea masuk, dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh. Barang Kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 sampai dengan FOB USD1,500.00 dipungut bea masuk dengan tarif tertentu, PPN, dan dikecualikan dari PPh.
  8. Pasal 29A: Barang Kiriman jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan tertentu.
  9. Pasal 29B: Penyelenggara Pos harus menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan di negara asal Barang Kiriman.
  10. Pasal 29C: Barang Kiriman hadiah perlombaan diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan tertentu.
  11. Pasal 29D: Untuk data nilai pembebasan bea masuk, digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5%.
  12. Pasal 31: Penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP.
  13. Pasal 43: Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang Kiriman dengan berat kotor tidak melebihi 30 kilogram, diekspor oleh Eksportir bukan badan usaha, dan/atau merupakan barang impor yang akan diekspor kembali.
  14. Pasal 44: Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang Kiriman dengan berat kotor melebihi 30 kilogram.
  15. Pasal 47: Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi ekspornya dapat diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Pasal 49: Konsolidasi Barang Kiriman disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).
  17. Pasal 53: Barang Kiriman yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali.
  18. Pasal 54: Pemberitahuan ekspor barang, CN, dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).
  19. Pasal 55: Penyelenggara Pos menyampaikan berbagai dokumen ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.

1. CN yang telah diajukan dan belum diberikan tanggal pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. CN yang telah diajukan dan telah diberikan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 823).

(-)