For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 144/PMK.010/2015 · PMK No. 144/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:27 Juli 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date27 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Peneliti. Badan Kebijakan Fiskal ditetapkan sebagai unit pembina internal yang bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti. Peneliti di Kementerian Keuangan memiliki tugas melakukan kajian kebijakan dan isu strategis di bidang ekonomi dan keuangan. Penilaian kinerja Peneliti didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit yang ditetapkan oleh TP2I Kementerian Keuangan. Pengangkatan, kenaikan jabatan, dan pemeliharaan jabatan Peneliti diatur dengan ketat, termasuk persyaratan pendidikan, capaian SKP, dan Angka Kredit. Peneliti juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LIPI.

(-)

(-)