For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1957 tentang Pernyataan Propinsi Aceh Dalam Keadaan Darurat Perang

Also known as: Keppres 9/1957 · Keppres No. 9 Tahun 1957 · Keppres Nomor 9 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 1957Publication Date:24 Januari 1957
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePernyataan Propinsi Aceh Dalam Keadaan Darurat Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Februari 1957
Publication Date24 Januari 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1957 dikeluarkan dengan latar belakang situasi keamanan di Provinsi Aceh yang memerlukan penetapan keadaan darurat perang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan situasi keamanan di wilayah tersebut dan perairan sekitarnya. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 129 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan beberapa keputusan presiden sebelumnya. Dalam keputusan ini, Provinsi Aceh dan semua perairan teritorial di sekitarnya dinyatakan dalam keadaan darurat perang, yang mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1957.

(-)

(-)