on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 4/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan usaha PDAM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial: