For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan

Also known as: PP 32/2005 · PP No. 32 Tahun 2005 · PP Nomor 32 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:5 September 2005Publication Date:5 September 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeModal Awal Lembaga Penjamin Simpanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2005
Publication Date05 September 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung industri perbankan yang sehat dan stabil. Modal awal LPS ditetapkan sebesar Rp4 triliun, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan berasal dari rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia. Modal ini digunakan untuk mendukung operasional LPS dalam melaksanakan sistem penjaminan simpanan yang menggantikan kebijakan blanket guarantee sebelumnya. Selain itu, industri perbankan diharapkan memberikan kontribusi kepesertaan satu kali untuk membiayai pendirian LPS.

(-)

(-)