Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga, dan memperkuat pengawasan transaksi Efek bersifat utang dan sukuk. Peraturan ini mengatur pelaporan transaksi Efek di pasar sekunder, baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Efek yang wajib dilaporkan meliputi Efek bersifat utang dan Sukuk yang dijual melalui penawaran umum, obligasi konversi, Surat Berharga Negara, dan Efek lain yang ditetapkan OJK. Jenis transaksi yang wajib dilaporkan meliputi jual beli putus, hibah, hadiah, pewarisan, tukar-menukar, pengalihan karena penetapan pengadilan, penggabungan usaha, pinjam-meminjam, repurchase agreement, pemindahbukuan Efek, pembelian kembali, peralihan Efek dalam rangka reksa dana, konversi Efek, dan penjaminan Efek. Setiap Pihak yang melakukan Transaksi Efek wajib menyampaikan laporan kepada OJK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Laporan harus disampaikan secara elektronik dan mencakup informasi detail seperti nama Efek, identitas pemodal, harga, volume, dan waktu transaksi. Bursa Efek, penyelenggara pasar lainnya, dan Partisipan memiliki kewajiban pelaporan sesuai dengan jenis transaksi dan tempat transaksi dilakukan. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan data penyelesaian Transaksi Efek kepada OJK melalui PLTE.