Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan skala prioritas dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan ciri khas daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, dan membangun kesepahaman, sinergi, dan harmonisasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyusunan Prolegda Kabupaten dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten.
- Penyusunan dan penetapan Prolegda Kabupaten dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
- Penyusunan Prolegda didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat kabupaten.
- Bupati memerintahkan pimpinan SKPD untuk menyusun Prolegda di lingkungan Pemerintah Kabupaten, yang dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten.
- Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD, dengan meminta masukan dari alat kelengkapan DPRD, Fraksi, dan/atau masyarakat.
- Hasil penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Hukum dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegda.
- Hasil penyusunan Prolegda dibahas bersama oleh DPRD melalui Balegda dan Pemerintah Kabupaten, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Balegda guna sinkronisasi dan harmonisasi Program Legislasi Daerah.
- Prolegda disepakati menjadi Prolegda Kabupaten dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Keputusan DPRD.
- Prolegda dapat memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung, APBD, pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan. Dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar Prolegda untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, akibat kerjasama dengan pihak lain, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten.