For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1978

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1978 tentang Perumahan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Bagi Para Penjabat dan Pegawai Tertentu dan Ketentuan Besarnya Uang Sewa

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/1978 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 1978 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 1978Publication Date:27 Maret 1978
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerumahan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Bagi Para Penjabat dan Pegawai Tertentu dan Ketentuan Besarnya Uang Sewa
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date13 Desember 1978
Publication Date27 Maret 1978
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Kebumen tanggal 21 Desember 1959, diundangkan tanggal 15 Oktober 1967, tentang Rumah-rumah Pemerintah Daerah yang disediakan untuk kediaman Pejabat-pejabat dan Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke-II Kebumen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perumahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang disediakan bagi para penjabat dan pegawai tertentu, serta ketentuan besarnya uang sewa. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan perumahan yang layak bagi penjabat dan pegawai pemerintah daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemerintah Daerah menyediakan perumahan bagi penjabat dan pegawai tertentu jika keuangan daerah memungkinkan. 2. Kepala Daerah berwenang menentukan rumah-rumah yang disediakan dan menentukan atau mencabut hak para penjabat atau pegawai untuk mendiami rumah tersebut. 3. Penjabat yang mendiami rumah jabatan tidak dikenakan uang sewa, biaya listrik, gas, dan air minum. 4. Pegawai yang mendiami rumah pegawai dikenakan uang sewa yang besarnya bervariasi berdasarkan lokasi dan konstruksi rumah. 5. Penjabat yang tidak mendiami rumah jabatan dapat diberikan tunjangan perumahan. 6. Para penjabat dan pegawai memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara rumah yang mereka diami.

(-)

1. Bagi para Penjabat atau Pegawai yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan atau tegoran, yang dapat berakibat jelek pada konduite Penjabat atau Pegawai yang bersangkutan, hingga dicabut haknya untuk mendiami rumah jabatan atau rumah pegawai.