For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)

Also known as: PERPRES 2/2020 · PERPRES No. 2 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2020Publication Date:6 Januari 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Januari 2020
Publication Date06 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual yang telah diadopsi pada Konferensi Diplomatik di Beijing dan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk melindungi hak ekonomi dan moral pelaku pertunjukan di era digital serta meningkatkan kreativitas nasional. Traktat ini menjadi dasar hukum untuk pelindungan karya audiovisual yang ditayangkan melalui media elektronik. Pengesahan ini juga mencakup salinan naskah asli Traktat dalam berbagai bahasa dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

(-)

(-)