on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERANGKAT DESA
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 3/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa untuk didasarkan dan disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan perangkat desa.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf, dengan paling banyak 3 bidang urusan (umum, keuangan, dan perlengkapan). Jumlah Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 seksi (pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum; pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan sosial kemasyarakatan).
Pengangkatan perangkat Desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi oleh Kepala Desa, yang kemudian dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat atas nama Bupati. Camat memberikan rekomendasi tertulis, yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengangkat perangkat Desa. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa dengan mengucapkan sumpah/janji. PNS Daerah dapat diangkat menjadi perangkat Desa dengan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, dan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
Perangkat Desa dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.