Undang-Undang ini mengatur tentang dokumen perusahaan, yang didefinisikan sebagai data, catatan, dan keterangan yang dibuat atau diterima perusahaan dalam rangka kegiatan usahanya, baik tertulis maupun terekam secara elektronik. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam hubungan hukum, dengan tetap mengupayakan agar tidak menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan perusahaan.
Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi:
1. **Definisi dan Jenis Dokumen:** Membedakan antara dokumen keuangan (catatan, bukti pembukuan, data pendukung administrasi keuangan) dan dokumen lainnya yang memiliki nilai guna bagi perusahaan.
2. **Kewajiban Pembuatan Catatan:** Setiap perusahaan wajib membuat catatan sesuai kebutuhan, menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan bahasa Indonesia (dengan pengecualian izin Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa asing).
3. **Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen:** Menetapkan jangka waktu penyimpanan dokumen keuangan selama 10 tahun, sementara jangka waktu penyimpanan dokumen lainnya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan disusun dalam jadwal retensi.
4. **Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi:** Memungkinkan pengalihan dokumen ke dalam mikrofilm atau media lain, dengan kewajiban legalisasi oleh pimpinan perusahaan.
5. **Pemusnahan Dokumen:** Mengatur tata cara pemusnahan dokumen, termasuk pembuatan berita acara dan tanggung jawab pimpinan perusahaan atas kerugian yang timbul akibat pemusnahan yang tidak sesuai ketentuan.