For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 02 Tahun 1980

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 02 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 02/1980 · Perda Kabupaten Kebumen No. 02 Tahun 1980 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 02 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1982Publication Date:4 Juni 1980
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date19 Mei 1982
Publication Date04 Juni 1980
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen tanggal 29 Juli 1973 Nomor : 025/HK/1973 Dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02 Tahun 1980 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakangnya adalah peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan perkembangan pemerintahan, serta amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Wilayah/Daerah:

  • Kedudukan dan Tugas Pokok: Unsur staf yang bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Bupati dan seluruh perangkat wilayah.
  • Fungsi: Koordinasi, pelayanan, perencanaan, pembinaan administrasi, pembinaan organisasi dan tatalaksana, serta keamanan dan ketertiban.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari bagian-bagian (Pemerintahan, Hukum dan Organisasi & Tatalaksana, Keuangan, Perekonomian, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kepegawaian) yang masing-masing memiliki sub bagian dengan tugas spesifik.

Sekretariat DPRD:

  • Kedudukan dan Tugas Pokok: Unsur staf yang membantu Pimpinan DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban. Tugas pokoknya adalah melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan sidang-sidang, pengurusan rumah tangga, dan keuangan DPRD.
  • Fungsi: Koordinasi, perencanaan, pembinaan administratif, penyelenggaraan persidangan dan pembuatan risalah, serta keamanan dan ketertiban.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Sub Bagian Umum, Sub Bagian Persidangan dan Risalah, dan Sub Bagian Keuangan.

(-)

(-)