For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2014 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2014Publication Date:15 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date15 Desember 2014
Publication Date15 Desember 2014
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2014 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)