Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut dari setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa persampahan/kebersihan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut.
2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah.
4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan (bulanan, harian, insidental), jenis sampah, volume sampah, dan kemampuan masyarakat. Tarif bulanan ditetapkan untuk berbagai kategori seperti rumah makan, hotel, kantor, toko, dan rumah tinggal. Tarif harian ditetapkan untuk pedagang. Retribusi juga dikenakan untuk penggunaan kamar mandi dan WC umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa dan saat terutang retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta pemberian intensif pemungutan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.