For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Program Pagu Wilayah Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 64/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 64 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Program Pagu Wilayah Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Temanggung Nomor 82 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pagu Wilayah Kecamatan.

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman untuk Program Pagu Wilayah Kecamatan (PWK) di Kabupaten Temanggung. Program PWK bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan dan pelestarian seni budaya di wilayah kecamatan. Program ini mencakup tiga komponen utama: PWK Prasarana Wilayah (70% dari alokasi dana), PWK Ekonomi (20%), dan PWK Seni Budaya (10%). Dana PWK bersumber dari APBD dan dialokasikan berdasarkan persetujuan DPRD. Pedoman ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program, serta pembentukan tim fasilitasi di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Program PWK Prasarana Wilayah fokus pada pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur dasar, PWK Ekonomi mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif, dan PWK Seni Budaya bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan seni budaya lokal. Alokasi dana untuk masing-masing kecamatan ditentukan berdasarkan kombinasi asas merata dan asas adil, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemiskinan, keterjangkauan wilayah, jumlah penduduk, dan PDRB.

(-)

(-)