on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 6/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 terkait pedoman penerimaan hibah dan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non kas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Belitung. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat struktur modal PDAM. Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam dua bentuk: pertama, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 758.700.000,00; kedua, dalam bentuk non kas yang berasal dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.796.810.000,00, yang ditujukan untuk penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dalam bentuk non kas ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.