on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kepemudaan
Also known as: Perda Kota Balikpapan 1/2022 · Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembangunan kepemudaan dilakukan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di Daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah dan bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi Pemuda berdasarkan karakteristik dan potensi Daerah.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan Daerah. Peran ini diwujudkan melalui penumbuhan aspek etik, moralitas, akhlak mulia, penguatan iman dan takwa, pengembangan wawasan kebangsaan, peningkatan kesadaran hukum, partisipasi dalam kebijakan publik, pengembangan sumber daya ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program Kepemudaan.
Penyadaran kepemudaan diwujudkan melalui pendidikan agama dan akhlak mulia, pendidikan wawasan kebangsaan, penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penumbuhan semangat bela negara, pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal, pemahaman kemandirian ekonomi, dan penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.
Pemberdayaan Pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian Pemuda. Pengembangan dilakukan melalui Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, dan Pengembangan Kepeloporan Pemuda.
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dan dapat melaksanakan Kemitraan berbasis program dalam Pelayanan Kepemudaan dibidang sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka Pelayanan Kepemudaan.
Organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda dan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Organisasi Kepemudaan. Masyarakat mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan Pelayanan Kepemudaan.
Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada Pemuda yang berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi Pemuda. Pendanaan Pelayanaan Kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat.