Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, meliputi rawat jalan, rawat inap, kunjungan rumah, P3K, kebidanan, tindakan laboratorium, pemeriksaan penunjang diagnostik, THT, pengujian kesehatan, visum, pengurusan jenazah, tindakan medik ringan, tindakan kesehatan gigi, pelayanan emergency bagi pasien rujukan, dan pemakaian ambulance.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut.
3. **Tarif Retribusi**: Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif akan ditinjau kembali paling lama 5 tahun sekali.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penggunaan sebagian dari hasil penerimaan retribusi.