on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Also known as: PP 9/2006 · PP No. 9 Tahun 2006 · PP Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Peraturan ini menetapkan bahwa permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir dan membayar biaya. Permohonan harus memuat informasi lengkap tentang pendesain, pemohon, dan kuasa jika ada. Selain itu, permohonan harus dilampiri dengan dokumen pendukung seperti salinan gambar, surat kuasa, dan bukti pembayaran. Direktorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan administratif dan memberikan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi. Pemohon yang berada di luar negeri harus mengajukan permohonan melalui kuasa dan memilih domisili hukum di Indonesia.