For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi

Also known as: Peraturan BPH Migas 1/2026 · Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2026 · Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2026Publication Date:4 Juni 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Effective Date09 Juni 2026
Publication Date04 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Muara Enim; 2. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 3. Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Samarinda; 4. Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Mojokerto; 5. Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Banyuasin; 6. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bandar Lampung.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka penyederhanaan penetapan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Samarinda, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Bandar Lampung. Kebijakan ini diambil karena peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang berlaku.

(-)

(-)