For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 7/2024 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 September 2024Publication Date:3 September 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date03 September 2024
Publication Date03 September 2024
Place of EnactmentLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting bertujuan untuk mengendalikan ketersediaan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting di Kota Lubuk Linggau, sehingga dapat diakses dengan harga terjangkau oleh masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman pengendalian distribusi barang mengingat kondisi jumlah penduduk, luas wilayah, dan prasarana transportasi di Kota Lubuk Linggau.

Peraturan ini mengatur jenis barang kebutuhan pokok (beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar) dan barang penting (benih padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan). Distribusi barang diatur melalui distribusi langsung (penjualan langsung single level atau multi level) dan tidak langsung (melalui agen atau distributor dan jaringannya). Distributor dan agen wajib memiliki perizinan berusaha.

Dinas terkait memiliki kewenangan untuk mengendalikan ketersediaan barang melalui operasi pasar, bazar pasar murah, atau pemberian subsidi. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Petugas Pengawas Kegiatan Perdagangan dan PPNS-DAG. Pelaku usaha distribusi wajib menyampaikan laporan stok secara berkala. Pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang.

(-)

1. Distributor, Agen, dan Pengecer serta setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pencabutan izin usaha, atau denda administratif. 2. Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang telah ditunjuk dilarang memperjualbelikan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau denda administratif. 3. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 26 huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).