on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rekruitmen Pegawai di Lingkungan Lembaga Penegak Hukum
Also known as: Permen PANRB 61/2011 · Permen PANRB No. 61 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang rekrutmen pegawai di lingkungan lembaga penegak hukum, yang meliputi Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan pemenuhan rasa keadilan dalam memperoleh pegawai yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai kebutuhan jabatan.
Ketentuan Substansial:
Rekrutmen pegawai harus memenuhi prinsip bersih, transparan, akuntabel, obyektif, dan legal. Proses rekrutmen meliputi pengumuman lowongan formasi yang dilakukan secara terbuka melalui berbagai media selama minimal 15 hari. Pendaftaran penerimaan lamaran dilakukan selama 10 hari kerja setelah pengumuman. Pengumuman harus mencantumkan nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan, unit kerja penempatan, syarat pelamar, alamat dan tempat lamaran, serta tenggat waktu penerimaan.
Penyaringan pegawai dilakukan melalui sistem gugur dengan tahapan seleksi administrasi, tes fisik, tes kesehatan, tes kompetensi dasar (wawasan kebangsaan, intelegensi umum, karakteristik pribadi), tes kompetensi bidang, tes psikologi lanjutan (jika diperlukan), dan wawancara (jika diperlukan). Soal tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang disusun oleh Tim yang dibantu tenaga ahli. Tim terdiri dari unsur BKN, instansi masing-masing, dan instansi terkait. Pelaksanaan rekrutmen diawasi oleh pengawas internal dan eksternal.
Peserta yang lulus tes kompetensi dasar berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya. Penetapan kelulusan calon pegawai ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan passing grade dan jumlah lowongan formasi. Pengumuman kelulusan dilakukan melalui berbagai media yang mudah diakses pelamar.