on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Provinsi Lampung 10/2022 · Perda Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2022 · Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 (APBD 2023) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp7.412.643.433.222,00, Belanja Daerah sebesar Rp7.381.761.189.686,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp 30.882.243.536,00, serta Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 75.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 105.882.243.536,00, sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar (Rp 30.882.243.536,00). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp 0,00.
Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non-alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran lain yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.